cara mengurus uang muka proyek

Begitupula dengan cara investasi, mulailah dengan hal-hal yang terukur. #4 Cara Investasi Instant. Saya sangat geli melihat orang-orang yang termakan tawaran seperti ini: Bayar uang Rp5.000.000 per bulan, maka Anda akan mendapat profit 3% per minggu. Bayar uang Rp5.000.000 per bulan, maka Anda akan mendapatkan saran-saran investasi harian.
Bilaketentuan yang mengatur uang muka tidak diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Cara Pembayaran Proyek dengan SKBDN Perbankan memiliki peran yang cukup penting dalam perusahaan perseorangan, badan usaha, maupun bisnis antar negara. Salah satu peran bank yaitu menjadi perantara dalam pembayaran proyek dengan SKBDN. SKBDN itu sendiri adalah singkatnya dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. SKBDN merupakan suatu surat kontrak keuangan yang disepakati oleh pihak bank, nasabah bank, dan penerima untuk menjamin adanya suatu transaksi penjualan. Pemaparan lebih lanjut akan dijelaskan di artikel ini. Pengertian SKBDN Barang kali, Anda baru pertama kali ini mendengar atau membaca istilah SKBDN. Lantas, apa itu SKBDN? Dokumen yang satu ini umumnya digunakan dalam suatu transaksi bisnis dalam negeri yang mengikutsertakan valuta rupiah, contohnya seperti uang kartal. SKBDN adalah jasa yang dilayankan oleh perbankan agar dapat memberikan kemudahan pada proses transaksi dagang di dalam negeri. Pada dasarnya, penerbitan SKBDN mencerminkan perbankan sebagai lembaga yang menjembatani lalu lintas pembayaran antara praktisi perdagangan dengan menerapkan asas kepercayaan. SKBDN juga termasuk salah satu metode pembayaran yang diterapkan guna melayani keperluan perdagangan di dalam negeri, terutama perdagangan jarak jauh yang berskala besar. Serupa dengan aplikasi invoice untuk memudahkan pembuatan tagihan pada perusahaan Anda. Surat ini disebut juga sebagai surat kontrak perjanjian tertulis yang dirilis oleh Bank Pembuka atau Issuing Bank atas permohonan dari Pemohon kepada Penerima agar membayar sejumlah dana dalam suatu transaksi pembayaran. SKBDN disebut juga sebagai Letter of Credit L/C yang diperlukan agar pihak bank dapat menjamin bahwa Penerima mampu melunasi pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Jika Penerima tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian tertulis, maka kewajiban pihak bank adalah menanggung seluruh atau sisa harga dari pembelian tersebut. Metode pembayaran proyek dengan SKBDN diimplementasikan sebagai jaminan atau garansi dalam mendukung transaksi dagang di dalam negeri. SKBDN dalam hal ini mengikutsertakan penjual, pembayar, bank pembuka, dan bank pembayar. Mekanisme SKBDN menerapkan payback period dari bank maupun pihak ketiga dalam melakukan transaksi dagang. SKBDN cocok digunakan untuk perdagangan dalam negeri dalam rangka meminimalisir risiko keuangan. Dengan demikian, maka pembeli dapat merasa lebih terjamin karena barang yang dikirim sangat pas dengan pesanan yang ada. Baik itu dari segi kualitas, kuantitas, maupun spesifikasinya yang telah disepakati. Tentunya, penjual bisa merasa lebih aman karena barang yang dikirim pasti dibayarkan. Pihak yang Terlibat dalam SKBDN Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembayaran proyek dengan SKBDN? Agar semakin paham konsepnya, simak penjelasan berikut ini Pembeli Pembeli yang dimaksud di sini adalah Pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Mereka adalah pihak pembeli di dalam proses jual beli. Pembeli adalah pihak yang menawarkan atau mengajukan permohonan penerbitan SKBDN kepada pihak bank penerbit. Penjual Penjual atau beneficiary merupakan pihak yang menyediakan barang ataupun jasa di dalam proses jual beli. Bank Penerbit Issuing Bank atau bank penerbit merupakan bank yang memiiliki wewenang untuk mengeluarkan SKBDN atas permintaan dari pemohon. Pemilihan bank penerbit atas kehendak pemohon atau pembeli, sehingga pihak bank dan pembeli berada di lokasi yang sama. Bank Pembayar Paying Bank atau bank pembayar adalah pihak bank yang dipilih sebagai pembayar dana talangan kepada pembeli. Bank ini ada di kawasan yang sama dengan pembeli. Perusahaan Pengangkutan atau Pengiriman Barang Perusahaan jenis ini termasuk perusahaan yang berperan untuk mengirimkan barang yang dipesan dari penjual untuk pembeli. Pihak pengangkutan dapat diputuskan sendiri oleh penjual ataupun bank. Pengangkutan barang dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan jalur darat, pelayaran, cargo, atau penerbangan sesuai dengan perjanjian antara penjual dan juga pembeli. Selain pihak yang terlibat di atas, proses pembayaran proyek dengan SKBDN membutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk verifikasi. Beberapa dokumen tersebut mencakup persyaratan penyerahan barang terms of delivery, persyaratan kondisi barang terms of goods, persyaratan pembayaran terms of payment, serta dokumentasi. Cara Kerja SKBDN Lalu, bagaimana proses pencairan SKBDN? Perlu diketahui bahwa SKBDN tidak sama dengan Letter of Credit L/C. SKBDN dipakai di dalam transaksi perdagangan dalam negeri, sedangkan Letter of Credit digunakan di dalam transaksi pembayaran ekspor maupun impor. Hal ini berlaku di berbagai dunia dan memakai valuta asing. Meskipun demikian, perbedaan dari kedua dokumen ini hanya berada pada area pabean dan jenis valuta yang dipakai. Dari sini, dapat diketahui bahwa SKBDN merupakan L/C yang dipakai di dalam negeri dengan Menggunakan valuta rupiah. SKBDN sangat penting diurus untuk kelancaran dalam prosed transaksi perdagangan. Apalagi, jika transaksi finansial ini mempunyai faktor pembeli dan penjual tidak mengenal satu sama lain, perbedaan sistem, jarak yang jauh, nilai transaksi yang besar, atau faktor lain yang berhubungan dengan perdagangan. Setiap bank mempunyai syarat dan ketentuan yang tidak sama untuk membuka SKBDN. Pihak Pemohon wajib membayar sejumlah uang muka pada pihak bank sebagai bentuk deposit yang kemudian akan dikelola. Nominal uang deposit dan tarif layanan tersebut pastinya akan disesuaikan dengan nilai SKBDN. Uang deposit ini juga akan digunakan jika suatu hari nanti Pemohon tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian. Beberapa jenis bank yang mampu menerbitkan SKBDN juga membutuhkan jaminan dari pemohon dalam bentuk surat berharga untuk deposit SKBDN. baca juga seputar fungsi lembaga keuangan non-bank yang umum di Indonesia. Fungsi SKBDN Fungsi SKBDN secara umum adalah dapat memberikan proteksi terhadap transaksi pembayaran. Hal ini merupakan kesepakatan tertulis supaya pihak pemohon maupun penerima dapat menjalankan kewajiban bersama-sama dan memperoleh haknya terkait proses transaksi domestik tersebut. Selain itu, rupanya fungsi dari SKBDN cukup banyak. Apa saja fungsi tersebut? Simak penjelasan di bawah ini. Berikut ini fungsi pembayaran proyek dengan SKBDN Memberikan jaminan pembayaran hingga lunas dalam tenggang yang tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai. Meminimalisir terjadinya risiko transaksi jual beli yang tidak terbayarkan hingga lunas Memberikan jaminan keamanan pembayaran untuk penerima maupun pemohon. Menaikkan eksistensi dan daya saing dari beneficiary perusahaan, pembeli, atau kontraktor maupun sebaliknya. Bisa membantu dalam pengembangan usaha maupun bisnis. Memberikan proses yang settlement terhadap transaksi keuangan Anda. Jika terjadi penundaan pembayaran, maka pihak bank akan melunasi pembayaran tersebut, sehingga tidak akan mengganggu cash flow dari pihak terkait. Pembiayaan yang cukup kompetitif dan proses sangat cepat. Jaringan unit kerja beserta relasi dengan bank koresponden cukup luas. Jenis SKBDN SKBDN dipakai pada proses pembayaran transaksi domestik atau lokal. Umumnya, SKBDN mempunyai empat jenis layanan, di antaranya sebagai berikut Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKBDN Perlu diketahui bahwa setiap bank yang menerbitkan SKBDN mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Adapun syarat dan ketentuan secara umum di antaranya sebagai berikut Mempunyai plafond, line, atau fasilitas penerbitan SKBDN di bank terkait. Mengisi form pengajuan permohonan untuk menerbitkan SKBDN Memenuhi semua persyaratan umum dalam penerbitan SKBDN di bank yang dituju. Jika terdapat nilai barang dan jasa di dalam satu proses transaksi, maka nilai dari barang harus yang lebih besar. Hanya dapat berlaku untuk transaksi jual beli barang atau benda. Jika SKBDN terbit dengan maksud dikirim ke luar negeri, maka peralihan barang dari dalam negeri ke luar negeri boleh untuk dilakukan. Harus memakai mata uang yang sesuai dengan masing-masing negara. Bisa diterbitkan menggunakan valuta asing jika dapat berlaku dalam perdagangan internasional. Tidak dapat direvisi, dibatalkan, atau ditarik tanpa disetujui terlebih dahulu oleh pihak bank penerima, bank pembuka, maupun bank pengkonfirmasi. Berlaku sesuai dengan kesepakatan dari pihak pemohon dan juga penerima. Menyerahkan jaminan atau agunan yang sesuai dengan ketentuan Kinerja yang bagus dan tidak pernah melakukan kesalahan pelanggaran dalam transaksi jual beli dalam tingkat domestik maupun internasional. Mengisi formulir yang disertai Tkamu tangan asli. Dokumen yang dibutuhkan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Tkamu Daftar Perusahaan TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP, Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rekening giro bank terkait Bagaimana cara pembayaran proyek dengan SKBDN yang tepat? Mari simak tata caranya di bawah ini Proses pembayaran proyek dengan SKBDN memiliki alur yang cukup panjang, sehingga banyak orang menganggap bahwa prosedur ini sangatlah rumit. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa berbagai tahapan tersebut perlu dilalui untuk memastikan agar proses jual beli domestik dapat berjalan sesuai alurnya tanpa ada pihak yang dirugikan. Contoh pembayaran SKBDN dapat diilustrasikan dengan soal cerita berikut. Misalnya, pembeli A ingin membeli suatu barang dari penjual B. Keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi pembayaran dengan memakai SKBDN. Dalam hal ini, A dan B memilih Bank X untuk berperan sebagai Issuing bank atau bank penerbit. Sedangkan Bank Y berperan sebagai Paying bank atau bank pembayar. Lalu, perusahaan C berperan sebagai pihak yang menyediakan jasa pengangkutan. Sebelum proses penerbitan SKBDN, hal pertama yang perlu dilakukan kesepakatan jual beli sales contract antara Pembeli A dan juga Penjual B. Dalam kesepakatan perdagangan ini, harus dijelaskan tentang berbagai macam persyaratannya. Mulai dari spesifikasi barang secara detail, proses pembayaran, dan lain-lain. Pembeli A lalu datang ke Bank X untuk menerbitkan SKBDN yang berkaitan dengan kebutuhan dagangnya. Saat proses permohonan ini, pembeli A wajib menyerahkan surat kesepakatan dan meyakinkan pihak bank untuk membayar dana yang sesuai dengan kemampuannya. Usai bank X setuju dengan pengajuan tersebut, pihak bank X kemudian akan menerbitkan SKBDN. Kemudian, uang jaminan pembeli A akan ditahan oleh pihak bank selama proses transaksi perdagangan dilakukan hingga selesai. Bank X lalu akan menghubungi pihak Bank Y bank pembayar untuk mengumumkan bahwa pembayaran proyek dengan SKBDN telah dibuka. Pihak Bank Y lalu akan menelepon penjual B untuk mengumumkan bahwa SKBDN telah berlaku dan penjual bisa mengirimkan barang. Penjual B lalu akan mengirimkan barang yang telah dipesan oleh pembeli A melalui perusahaan C. Pihak penjual kemudian akan mengurus segala dokumen yang dibutuhkan, salah satunya bukti pengiriman barang dari perusahaan C untuk mendukung proses pembayaran. Pihak penjual akan mendatangi bank Y untuk menyerahkan seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan sebagai bukti sudah menuntaskan kewajiban yang sesuai dengan kesepakatan. Bank Y lalu akan bernegosiasi dengan Penjual B tentang masalah pembayaran. Bank Y dapat segera melakukan proses pembayaran kepada penjual atau menunggu sampai memperoleh pembayaran dari pihak Bank X. Dalam hal ini, disebut dengan dana talangan. Segalanya perlu disesuaikan dengan syarat pembayaran proyek dengan SKBDN. Bank Y akan memberikan berbagai dokumen dari Penjual kepada Bank X supaya proses pembayaran dapat lekas diproses sesuai dengan ketentuan. Bank X kemudian memverifikasi seluruh isi dokumen. Jika seluruh dokumen dianggap tepat dan jelas, maka bank X akan memberikan dana kepada bank Y. Namun, jika dokumen tersebut ditemukan suatu kejanggalan, maka bank X tidak wajib untuk melakukan pembayaran. Pihak Bank X wajib melakukan konfirmasi kepada pihak pembeli tentang kondisi kejanggalan dokumen tersebut. Lalu, meminta penjelasan apakah pembeli akan menerima atau bahkan menolak terkait temuan penyimpangan dokumen tersebut. Jika semua sudah jelas, maka Bank X melakukan pembayaran pada Bank Y. Pembeli kemudian diminta untuk menyelesaikan pembayaran kepada Bank X. Usai kewajiban pembayaran rampung, Bank X menyerahkan seluruh berkas atau dokumen kepada pembeli untuk dipakai saat pengambilan ataupun pengeluaran barang dari pihak pengiriman. Posisi Bank Terkait SKBDN Setelah menyimak penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bank memegang peran penting dalam proses pembayaran proyek SKBDN ini. Dalam hal ini, semua pihak bank yang terlibat memiliki tugasnya masing-masing. Jadi, bank pembuka atau issuing bank berperan untuk menerbitkan SKBDN. Bank ini kemudian akan menunjuk pihak bank untuk dapat meneruskan SKBDN pada pihak beneficiary. Bank yang meneruskan itu ialah Bank Penerus atau Advising Bank yang akan melakukan aktivitas pembayaran kepada beneficiary. Hal ini berlaku jika telah memperoleh persetujuan dari bank penerbit untuk dapat melakukan aktivitas SKBDN operatif. Namun, jika SKBDN bersifat non-operatif, maka pembayarannya harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak bank pembuka. Baik itu SKBDN operatif maupun non-operatif, semuanya berlaku untuk SKBDN. Bank pembayar dalam SKBDN non operatif harus mengirimkan dokumen yang di dalamnya terdapat syarat SKBDN kepada bank pembuka. Jika hal ini diterapkan, maka bank pembayar harus berperan menjadi bank pengirim. Dengan adanya konfirmasi kepada pihak bank pembuka, maka nantinya bisa diteruskan kepada pihak beneficiary. Wujud penerusan SKBDN kepada beneficiary yaitu negosiasi pembayaran yang menempatkan pihak bank sebagai negotiating bank. Pastinya, istilah ini tidak hanya berlaku untuk satu kantor bank saja, tetapi juga bisa untuk bank lainnya. Khusus bagi bank penerbit yang tidak mempunyai cabang pada wilayah yang tertuju, maka bisa menunjuk bank koresponden. Jika nantinya bank koresponden telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada bank pembayar, nantinya bank tersebut disebut dengan bank peremburs. Jenis-jenis Bank Penting dalam SKBDN Ada berbagai jenis bank khusus yang perlu diketahui dalam transaksi jual beli domestik yang dilakukan dengan memakai SKBDN. Beberapa jenis bank penting tersebut yaitu sebagai berikut Bank Pembuka Issuing Bank Bank pembuka atau yang disebut juga dengan issuing bank merupakan bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang didasarkan pada permintaan Pemohon atau Applicant. Bank Penerus Advising Bank Bank Penerus merupakan jenis bank yang bertugas untuk meneruskan SKBDN kepada pihak penerima Beneficiary. Bank Tertunjuk Nominated Bank Bank Tertunjuk merupakan pihak bank yang memberi kuasa untuk dapat melakukan akseptasi wesel, pembayaran atas unjuk, dan negosiasi. Bank Pengkonfirmasi Confirming Bank Bank Pengkonfirmasi merupakan bank yang bertugas melakukan konfirmasi SKBDN dengan mengikatkan dirinya untuk mengaksep, membayar, dan mengambil alih wesel yang sudah ditarik berdasarkan SKBDN. Bank Penegosiasi Negotiating Bank Sesuai dengan namanya, Bank Penegosiasi merupakan pihak bank yang bertugas untuk melakukan negosiasi dengan pihaj yang terkait. Bank Pembayar Paying Bank Jenis bank yang berikutnya adalah bank pembayar atau Paying Bank. Bank jenis ini termasuk pihak yang melakukan transaksi pembayaran kepada pihak penerima karena adanya proses penyerahan dokumen yang telah disyaratkan di dalam pembayaran proyek dengan SKBDN. Bank Peremburs Reimbursing Bank Apa yang dimaksud bank peremburs? Reimbursing Bank itu sendiri merupakan pihak bank yang dipilih oleh bank pembuka agar dapat melakukan penggantian transaksi pembayaran pada pihak bank pembayar. Bank Pengirim Remitting bank Istilah penting yang berikutnya adalah bank pengirim atau Remitting bank. Bank jenis ini melakukan pengiriman dengan sight dan usance pada syarat SKBDN. Bank Pentransfer Transferring bank Seperti halnya namanya, Bank Pentransfer atau Transferring Bank merupakan pihak yang menuntaskan permintaan penerima dalam mewujudkan pengalihan SKBDN sebagian atau menyeluruh kepada satu pihak atau lebih. Bank Tertarik Bank Tertarik merupakan suatu bank yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran terkait wesel yang dikirim padanya. Demikian penjelasan mengenai cara pembayaran proyek SKBDN yang harus Anda ketahui. SKBDN cocok digunakan untuk perdagangan dalam negeri dalam rangka meminimalisir risiko keuangan. Maka dari itu perusahaan juga harus mengatur keuangannya dengan aplikasi keuangan yang efisien. Semoga bermanfaat!
Jadwalpelaksanaan pekerjaan struktur atas proyek tower pada Maritime Tower adalah selama 23 minggu. Dari hasil analisa perencanaan cash flow dapat disimpulkan bahwa dengan sistem pembayaran progres bulanan (monthly progress payment) dengan uang muka 10% dan
Apakah semua bank dibolehkan mengeluarkan bank garansi untuk menggaransikan suatu pekerjaan konstruksi. Adakah landasan hukumnya bahwa hanya bank-bank tertentu yang dibolehkan mengeluarkan garansi dasarnya semua bank dapat mengeluarkan garansi bank atau bank guarantee, namun hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti Surat Edaran Direksi Bank Indonesia tanggal 29 Maret 1977 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah disempurnakan dengan SK Direksi BI tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi.Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 3 SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi diatur juga tentang bentuk-bentuk garansi bank yang dapat dikeluarkan oleh bank, sebagai berikut 1. Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank;2. Bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga;3. garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bentuk garansi bank dimaksud di atas, mewajibkan pihak bank untuk membayar jika pihak yang dijaminkan wanprestasi. Dengan demikian, maka suatu bank garansi untuk menggaransikan pekerjaan suatu proyek konstruksi termasuk ke dalam bentuk sebagaimana diuraikan pada no. 3 di atas, yaitu garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat. Bila kita tinjau dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata, maka garansi bank merupakan perjanjian penanggungan hutang atau Borgtoch, dimana pihak bank selaku dengan bentuk bank garansi mengenai garansi lainnya tersebut di atas, maka para pihak yang berkaitan dengan hal tersebut diperbolehkan mengadakan perjanjian yang bentuk dan syarat-syaratnya ditentukan sesuai kebutuhan para pihak itu sendiri. Misalnya, dalam suatu kontrak kerja suatu proyek, ada kalanya pemilik proyek memberikan uang muka kepada pelaksana proyek lebih dahulu, sehingga atas uang muka tersebut diperlukan adanya bank garansi, jenis bank garansi seperti ini merupakan bank garansi untuk jaminan penerima uang muka voorschot.
Adalahsuatu perjanjian tertulis (Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek , bahwa Penerima Pekerjaan akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee. jaminan uang muka proyek di kaliman timur(pt mitra jasa insurance)
PENDAHULUAN Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi mengenai topik seputar besaran uang muka dalam pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pokok bahasan kita akan menguraikan mengenai indikator apa yang digunakan untuk menentukan apakah perlu atau tidak perlu diberikan uang muka, kemudian jika dipandang perlu maka berapa persen yang harus diberikan, serta bagaimana menentukan ketepatan persentase uang muka?. Sebelum pembahasan terlalu jauh, maka perlu kita memahami apakah uang muka itu dan apa perbedaannya dengan panjar. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia hal. 213-214 mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu misalnya jual beli telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak dalam jual beli adalah pembeli memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Sehingga kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan. Menunjuk Pasal 1464 KUHPerdata “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Sehingga uang panjar merupakan tanda jadi perikatan dan tidak dapat dikembalikan apabila perikatan batal dilakukan oleh pemberi uang panjar, kecuali dituangkan dengan jelas dalam perikatan/perjanjian. Maka perlu pemahaman yang jelas untuk membedakan antara panjar sebagai praktik bisnis dalam hukum perdata dan hukum adat ,advance payment dalam bisnis internasional eksport-import Down Payment sebagai bentuk pembayaran dalam pembiayaan kredit dengan uang muka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. UANG MUKA SEBAGAI STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL Salah satu perubahan besar dan kebijakan yang cukup menggembirakan bagi para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha UMKM yang berminat atau telah menjalin bisnis dengan pemerintah karena dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kebijakan peningkatan besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia usaha mikro, kecil dan koperasi sebesar paling rendah 50 % untuk pagu anggaran/kontrak diatas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. Hal ini dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada penyedia barang/jasa pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun uang muka bukan merupakan realisasi atas pelaksanaan anggaran tetapi pemberian uang muka dimaksudkan untuk memberikan dukungan kelancaran proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta sebagai upaya dukungan pembiayaan kepada para pelaku usaha, disamping itu uang muka juga merupakan sebuah langkah mitigasi risiko likuiditas keuangan penyedia. Menurut Kearney dan Boehlje dalam Purbasari 2009 terdapat beberapa dimensi Supply Chain Management SCMyang harus dikelola Product Flow; Aliran barang dari hulu ke hilir contohnya bahan baku yang dikirim dari supplier ke pabrik, setelah produksi selesai dikirim ke distributor, pengecer, kemudian sampai ke tangan pemakai atau konsumen akhir Finansial Flow; Aliran uang atau sejenisnya yang mengalir dari hulu ke hilir Information Flow; Informasi yang bisa terjadi dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Processes Create Value of Consumer; proses penciptaan nilai tambah bagi konsumen. Government/coordinating system; Hubungan atau kerjasama dengan mitra bisnis. TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN Meskipun pada tahap perencanaan seharusnya sudah dapat dipastikan akan diberikan uang muka atau tidak terhadap suatu paket pekerjaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, namun pada tahap Persiapan Pengadaan, PPK ditugaskan untuk melakukan reviu terhadap HPS dan Spesifikasi teknis/KAK untuk menyusun dan menetapkan besaran uang muka yang akan diberikan, penetapan jaminan uang muka, penetapan jaminan pelaksanaan, penetapan jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau atau ada tidaknya penyesuaian harga, yang kemudian akan dituangkan dalam rancangan kontrak sehingga calon penyedia peserta pemilihan akan mengetahui apakah dalam paket pengadaan ini tersedia atau diberikan uang muka, dengan harapan agar masing-masing peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan nilai penawaran harga/biaya yang akan diajukan pada saat pemasukkan penawaran dengan memperhitungkan margin keuntungan yang akan diperoleh dengan ketersediaan uang muka kerja dari Pemilik pekerjaan, dengan demikian akan memicu dan menciptakan iklim persaingan yang lebih baik. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa tanpa kecuali baik barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, PPK menyusun Kertas Kerja Perhitungan besaran uang muka dari rincian RAB/HPS, dengan mencermati setiap komponen biaya yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas uang muka sehingga dapat memudahkan dan membuat pekerjaan menjadi lancar tanpa hambatan finansial dari sisi penyedia nantinya ketika pekerjaan sedang berlangsung. Contoh pada pekerjaan konstruksi; bahwa semua biaya persiapan, penerapan biaya Keselamatan Konstruksi, panjar pengadaan bahan/material, upah tenaga kerja, mobilisasi dan sewa peralatan dapat dihitung sebagai pembentuk jumlah uang muka. Kertas Kerja ini kemudian yang akan menjadi bahan uji/pembanding ketika penyedia mengajukan rincian penggunaan uang muka apakah dapat disetujui atau tidak. Kemudian rekapitulasi biaya yang dihasilkan dari seluruh komponen biaya tersebut dikonversi menjadi persentase dari HPS yang kemudian akan dilakukan penyesuaian pada saat nilai penawaran/hasil negosiasi terjadi yang nantinya akan menjadi nilai kontrak. PERLU TIDAKNYA DIBERIKAN UANG MUKA Untuk mengetahui apakah suatu paket pengadaan dapat diberikan uang muka dapat ditelusuri dari komponen biaya pembentuk HPS Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, apakah didalamnya terdapat kebutuhan biaya; mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan Kriteria kebutuhan biaya tersebut diatas yang menentukan apakah perlu atau tidak diberikan uang muka,apabila memenuhi persyaratan tersebut maka PPK kemudian menyusun dan melakukan pencermatan setiap komponen biaya untuk mengetahui berapa besaran uang muka yang diperlukan. CARA MENENTUKKAN BESARAN UANG MUKA Seperti telah diuraikan diatas, untuk mengetahui ketepatan besaran uang muka yang akan disediakan kemudian dicantumkan dalam rancangan kontrak, maka dilakukan perhitungan dengan membuat Kertas Kerja Uang Muka dengan langkah-langkah sebagai berikut identifikasi seluruh komponen biaya yang termuat dalam HPS/RAB, lakukan breakdown hingga ke pembentuk harga atau biaya paling rendah berdasarkan ruang lingkup pekerjaan. Lakukan perhitungan total biaya input, proses dan output setiap paket-paket pekerjaan work package seperti upah tenaga kerja, bahan/material, peralatan, dst. Lakukan Rekapitulasi biaya-biaya tersebut diatas meliputi; jumlah biaya persiapan, biaya mobilisasi, biaya bahan seperti berapa semen, pasir, kerikil, besi dan seterusnya yang dibutuhkan sampai dengan konstruksi selesai yang diperoleh dari Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan volume pekerjaan. Lakukan pencermatan terhadap pasokan bahan/material dalam Supply Chain Management untuk mendapatkan keyakinan bahwa pemberian panjar tanda jadi untuk menjamin pasokan dapat tersedia dengan kualitas, kuantitas, waktu dan tiba di lokasi saat dibutuhkan. Nilai total keseluruhan biaya-biaya tersebut diatas merupakan nilai uang muka yang akan diberikan Besaran uang muka dapat diketahui dengan membandingkan Nilai total biaya hasil perhitungan dengan Nilai HPS/RAB dikali 100 sehingga diperoleh nilai berupa persentase. Kertas Kerja Uang Muka ini nantinya akan menjadi bahan pembanding dan menguji apakah rincian penggunaan uang muka yang diajukan oleh peneydia dapat disetujui atau tidak. BESARAN UANG MUKA PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak sebagai bagian dari Dokumen Pemilihan. Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi, yaitu nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak diberikan uang muka paling rendah 50%; nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. dapat diberikan uang muka paling rendah 30% ; dan nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak Rp. diberikan uang muka paling tinggi 30%. Dengan demikian maka dapat dimaknai bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak diatas khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi sedangkan apabila paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak tersebut dikerjakan oleh Penyedia Non Kecil diberikan uang muka paling tinggi 20 %, sebuah bentuk dukungan Pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan Koperasi. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp. diberikan uang muka paling tinggi 20%. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15%. Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. JAMINAN UANG MUKA Jaminan Uang Muka berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada tahap pelaksanaan Kontrak. Jaminan Uang Muka diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen Kontrak. Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Jaminan Uang Muka atau Jaminan pengadaan barang/jasa pada umumnya harus bersifat a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan Obligee, namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi; dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim; dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yangdikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain re-insurance/contra guarantee, pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut; Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin Principal dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin Principal; dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan dalam surat jaminan tidak terdapat klausul yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin Principal maupun oleh Penerima Jaminan Obligee. b. mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kriteria jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak; dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin Principal terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin Principal sesuai dengan perjanjian pokok. c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 empat belas hari kerja setelah menerima surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Jaminan diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan dikembalikan kepada Penyedia. e. Jaminan yang dicairkan akan disetorkan ke kas Negara oleh pejabat yang berwenang, nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. f. Jaminan Uang Muka dikembalikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau tidak diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. g. Besaran Jaminan Muka ditentukan senilai uang muka yang akan diberikan. h. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan PHO PENGECUALIAN ATAS JAMINAN UANG MUKA Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka Jaminan Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas diantaranya adalah Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan jaminan sesuai yang tercantum dalam rancangan kontrak. PEMBERIAN UANG MUKA Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan; Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan apabila diberikan; dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. Contoh perhitungan dan rencana pengembalian uang muka untuk kontrak tahun jamak PENGENDALIAN BIAYA UANG MUKA Salah satu instrument pengendalian kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah monitoring biaya yang dilakukan oleh PPK dengan memeriksa rencana arus kas yang diajukan oleh penyedia, sehingga kesalahan seperti uang muka digunakan oleh penyedia untuk mebiayai pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan dapat dihindari, yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya sehingga mempengaruhi kesuksesan proyek. Monitoring biaya dengan melakukan inspeksi terhadap laporan Arus Kas Cash Flow Penyedia menjadi penting bagi PPK untuk dilakukan secara berkala. PENUTUP Demikian Tulisan ini disampaikan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam pengelolaan uang muka pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat. Tetap Sehat, Bahagia dan Sukses SALAM PENGADAAN Post Views 5,488
MenjaminProyek Anda, Dengan Surety Bond menjamin Principal menyelesaikan kewajibannya dalam kontrak : Menjamin Principal akan mengembalikan uang muka sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak. Cara mudah mendapatkan solusi Hidup . NO. Jenis Kontrak. Dokumen Proyek. 1.
Dalam pelaksaan proyek menggunakan jaminan uang muka advance payment bond merupakan sesuatu penting dilakukan. Karena dengan jaminan ini maka proyek yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan uang yang dikeluarkan memiliki jumlah cukup fantastis, jika tidak ada jaminan sejenis ini maka tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang tidak diinginkan. Agar terhindar dari segala kemungkinan tersebut menjalani proses ini merupakan cara paling utama ketika menggunakan jasa ini yakni akan menjamin keamanan. Sehingga pemilik proyek obligee dan principal sama-sama merasa aman dalam menjalani tugasnya melakukan perjanjian tersebut cukup dengan membuat sebuah kontrak yang diketahui oleh kedua belah pihak. Kemudian disetujui dan Jaminan Uang Muka Agar lebih jelasnya lagi, akan lebih baik jika mengetahui pengertian jaminan uang muka advance payment bond. Jaminan ini merupakan salah satu dari banyaknya contract bond. Fungsinya untuk menjamin agar obligee tidak akan merasa dirugikan apabila principal gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah tertera di dalam kontrak. Maka uang muka tersebut yang akan dijamin dikembalikan oleh jasa sederhana dapat dikatakan bahwa advance payment bond ini akan menjadi penjamin/surety. Kemudian akan melakukan pembayaran kepada obligee apabila terbukti principal tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kontrak yang telah adanya perjanjian sejenis ini tentunya keamanan dalam menjalani sebuah proyek akan lebih terjamin lagi. Terlebih saat ini marak sekali terjadi penipuan sejenis dari itu menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond sangat dianjurkan. Ada banyak tempat yang mengeluarkan jasa ini, bisa melalui bank atau melalui perusahaan yang telah memiliki izin menteri Seputar Jaminan Uang MukaBagi anda yang baru pertama kali menggunakan jasa ini, tentu ada banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait mengenai hal ini. Meskipun sepele nyatanya pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting karena jika tidak diketahui jawabannya bisa salah dalam banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna jasa ini, diantaranya nilai uang jaminan, masa berlaku, waktu penerbitan, syarat-syarat dan lain pertama ketika hendak melakukan jaminan uang muka advance payment bond yakni mengenai besar nilai jaminan. Besarnya pada umumnya mulai dari 5-20% jumlahnya dari nilai proyek. Atau nilainya juga bisa ditentukan oleh kedua yakni mengenai masa berlaku jaminan. Masa berlakunya ditentukan berdasarkan periode kontrak yang telah disepakati bersama. Umumnya masa berlaku tersebut akan berlaku hingga perkerjaan ketiga yakni mengenai proses penerbitannya. Kadang kala obligee kebingungan karena pembuatan jaminan terlalu mepet, padahal proses penerbitannya itu maksimal dilakukan 7 hari kerja. Itu berlaku ketika seluruh syarat telah keempat yakni syarat-syarat pengajuannya. Syarat dalam melakukan pengajuan ini yakni perlu menyiapkan beberapa dokumen diantaranya surat penunjukan, kontrak, purchase order, surat perintah kerja dan work seluruh syarat telah dilengkapi maka kemudian si pemilik proyek atau obligee bisa mengajuan penjaminan ini agar bisa diproses. Jika seluruh proses telah selesai maka dipastikan akan mendapatkan kontrak yang telah disepakati bersama dengan melakukan jaminan tersebut anda bisa melakukannya pada dua tempat yang pastinya terjamin keamanannya. Pertama melalui surety bond atau perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.Atau anda juga bisa mengajukan melalui Bank Garansi. Ini diterbitkan dari Bank Pemerintah yang bersifat BUMN ataupun bank swasta. Jika melakukan sebuah proyek besar jangan lupa untuk menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond, agar seluruh pihak akan merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung sampai dengan selesai.
\n cara mengurus uang muka proyek
1 Butuh modal besar. Karena sifatnya yang cenderung naik maka tidak heran jika investasi tanah membutuhkan modal yang lumayan besar. Oleh karena itu, jika Anda tidak cerdas menganalisa keadaan maka investasi yang Anda lakukan bisa saja malah tidak memberikan hasil yang memuaskan. 2. Likuiditasnya kecil.
Harmoni/Diupdate Juni 18, 2021Menerapkan down payment atau uang muka biasanya sudah dilakukan sejak dahulu oleh para pebisnis, yang mana down payment ini membantu pembeli untuk meraih barang atau kebutuhannya tersebut tanpa harus dilunasi terlebih dahulu. Sebagai pebisnis yang menjual barang atau properti biasanya akan menerima down payment atau uang muka. Setelah itu dari segi pencatatan akuntansinya, perusahaan akan mencatat penerimaan down payment tersebut sebagai pendapatan diterima dimuka. Down payment adalah sebagian pembayaran awal dimuka untuk kebutuhan dalam membeli barang atau to Tweet Lantas mengapa disebut down payment adalah pembayaran awal dimuka secara uang dp yaitu tunai, atas pembelian barang maupun jasa. Seperti contoh mobil, rumah, sewa kantor, furniture, dan sebagainya. Lalu bagaimana cara mencatatnya? Simak dibawah ini. Apa Yang Dimaksud Down Payment Uang Muka?Apa Saja Contoh Down Payment Uang Muka?Uang Muka RumahUang Muka KendaraanApa Saja Kelebihan Dalam Down Payment Uang Muka?Keuntungan Pembayaran Down Payment Lebih BesarKeuntungan Pembayaran Down Payment Lebih KecilCara Mudah Mencatat Uang Muka Dalam Software Pembukuan HarmonyLakukan Daftar Akun Gratis Selama 30 HariMencatat Uang Muka sebagai Uang MasukMembayar Invoice dengan Uang MukaMengecek Saldo Akun Uang Muka Melalui Laporan Buku Besar Apa Yang Dimaksud Down Payment Uang Muka? Pada pengertian akuntansi bahwa down payment adalah uang muka diawal yang pembayarannya secara tunai, apabila konsumen ingin membeli barang atau jasa yang cukup mahal akhirnya diambil secara kredit. Mengapa diambil secara kredit? Karena biasanya konsumen membeli barang yang bernilai mahal dan kemungkinan sisa pembayarannya hanya bisa dengan dicicil. Adapun barang tersebut yaitu kendaraan atau properti. Walaupun dicicil, down payment ini juga berguna sebagai penjamin kepada penjual. Karena pembeli akan membayar sisa cicilannya dan tetap membeli barang tersebut. Disisi lain sebagai konsumen yang memanfaatkan down payment dikarenakan adanya suatu kebutuhan, yaitu dengan cara membeli barang tersebut supaya tidak diambil oleh orang lain atau takut harga barang tersebut bisa menjadi lebih mahal. Namun bagaimana jika membatalkan uang dp tersebut? dilihat dari beberapa kasus ternyata Anda bisa membatalkan barang apabila barang tersebut belum digunakan. Namun uang dp yang dikembalikan tidak 100% penuh dan adanya potongan. Baca Juga Apa Itu Perbedaan Debit Dan Kredit Dan Penggunaan Dalam Akuntansi Apa Saja Contoh Down Payment Uang Muka? Seperti yang Anda ketahui bahwa cara kerja down payment adalah semakin besar nominal awal dibayarkan, maka cicilan Anda akan semakin kecil ketika dibayarkan. Sebagai pertimbangan Anda, adapun dua jenis contoh down payment yaitu Uang Muka Rumah Pada contoh uang muka ini yaitu down payment rumah, yang mana cirinya seseorang yang mencicil rumah biasanya berumur di usia 20an. Sehingga berpikir untuk membeli rumah pribadi untuk di hari tuanya. Biasanya down payment rumah ini diajukan sebagai KPR atau kredit pemilikan rumah dari bank untuk membeli rumah. Misalnya harga rumah 2 miliar rupiah, biasanya DP harus dibayar sekitar 10-20% tergantung bank dan ketentuan penjual tersebut. Oleh karena itu jika Anda yang ingin memiliki rumah atau kantor sebaiknya harus menyiapkan uang muka dp berkisar kurang lebih 200 juta – 400 juta rupiah. Namun jika Anda tidak ingin bunganya tak terlalu tinggi, maka Anda bisa menambah jumlah DP. Bahkan Anda bisa mengurangi jangka waktu bayar cicilan. Uang Muka Kendaraan Selain itu apakah Anda juga ingin membeli kendaraan pribadi secara kredit? Maka ketahuilah minimum down payment tersebut ketika ingin dibayarkan di awal. Berdasarkan sumber yang ada di tahun 2019 DP untuk kredit kendaraan sekitar 15%, sedangkan adanya peraturan baru ternyata kendaraan naik menjadi 25-40% tergantung variasi kendaraan yang dibeli. Dari beberapa perusahaan sewa kendaraan juga mengatakan bahwa DP minimal sekitar 30-40% untuk kendaraan mobil Beberapa perusahaan leasing bahkan menaikkan DP minimal menjadi antara 30-40% untuk kendaraan roda empat. Sedangkan pada pinjaman di bank bunga yang didapat biasanya lebih rendah dari leasing. Sehingga biaya yang harus dibayar juga tidak terlalu tinggi, sistem pembayarannya juga sama dengan rumah. Semakin besar down payment tersebut, maka semakin rendah cicilannya. Sebagai kesimpulan bahwa ternyata dengan adanya down payment tersebut dapat memudahkan konsumen untuk meraih aset yang ingin dibeli. Sementara itu uang dp yang besar juga dapat meminimalisir nilai bunga yang harus dibayar. Baca Juga Retur Pembelian & Penjualan Jenis Dan Pencatatannya Dalam Akuntansi Apa Saja Kelebihan Dalam Down Payment Uang Muka? Berikut ini ada dua jenis kelebihan dalam pembayaran down payment yang bisa Anda ketahui, yaitu antara lain Keuntungan Pembayaran Down Payment Lebih Besar Uang muka yang lebih besar dapat membantu Anda meminimalkan pinjaman. Semakin banyak nilai down payment yang Anda bayar, maka semakin kecil pinjaman Anda. Hal ini berarti bahwa total biaya bunga yang Anda bayarkan selama jangka waktu pinjaman bisa lebih rendah, dan Anda juga dapat memperoleh manfaat dari pembayaran bulanan yang lebih rendah. Nah untuk merasakan keuntungannya dalam pembayaran uang muka yang lebih besar, cobalah untuk menghitung dan mempertimbahkan pinjaman Anda. Setelah itu rasakan keuntungan dalam pembayaran tersebut yaitu Tingkat bunga menjadi lebih rendah Adanya asuransi hipotek Memiliki pengeluaran bulanan lebih Adanya pinjaman kembali di masa depan Memiliki potensi kekayaan bersih [elementor-template id="26379"] Keuntungan Pembayaran Down Payment Lebih Kecil Pada uang muka dengan pembayaran lebih kecil juga memiliki alasan yang menarik, karena Anda juga tidak perlu mengeluarkan banyak uang di awal. Uang muka yang lebih kecil menarik karena satu alasan yang jelas Anda tidak perlu menghasilkan banyak uang. Beberapa argumen untuk menjaga agar uang muka Anda tetap kecil meliputi Pembelian barang menjadi lebih cepat Memiliki uang cadangan darurat Mempunyai adanya asuransi pemeliharaan barang Sebagai prioritas lain Cara Mudah Mencatat Uang Muka Dalam Software Pembukuan Harmony Apabila Anda memiliki customer atau konsumen dengan pembayaran dimuka diawal, atau mengirimkan Deposit sebelum Invoice terbit. Maka Anda bisa mencatat uang muka ke dalam software pembukuan Harmony, yang mana transaksi tersebut di input ke dalam akun Pendapatan Diterima Di Muka Unearned Revenue. Dengan asumsi penerimaan uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar pembelian / penjualan. Untuk caranya bisa Anda ikuti dibawah ini Lakukan Daftar Akun Gratis Selama 30 Hari Masuk ke aplikasi Apabila Anda belum punya? Miliki akun Gratis 30 Hari klik di sini. Mencatat Uang Muka sebagai Uang Masuk Jika Anda sudah login, setelah itu Anda bisa mencatat uang muka dengan pilih menu “Kas & Bank”, jika sudah pilih “Nama Akun” kas yang sering Anda lakukan transaksi. Kemudian pilih “Uang Masuk” dan input semua informasi seperti berikut ini Membayar Invoice dengan Uang Muka Lalu ketika di masa depan Invoice-nya siap dibuatkan, maka Anda bisa melakukan pembayaran menggunakan akun yang sama Mengecek Saldo Akun Uang Muka Melalui Laporan Buku Besar Anda dapat melakukan pengecekan berkala untuk Akun Unearned Revenue tersebut, apakah masih ada Uang Muka yang menggantung atau sudah digunakan untuk pembayaran Invoice dari Laporan Buku Besar Akun. Di laporan tersebut akan terlihat kapan Uang Muka-nya dicatat, dan kapan digunakan untuk membayar Invoice Payment. Sebagai contoh dibawah ini yaitu berikut Membuat pembukuan usaha yang praktis dan secara modern, bisa Anda lakukan melalui aplikasi pembukuan usaha seperti software Harmony yang sangat mudah bukan? Jika dibandingkan dengan pembukuan secara manual akan membutuhkan waktu yang lama, dan tentunya akan terjadi human error dalam perhitungan keuangan bisnis Anda. Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Anda jika Anda menggunakan sistem pembukuan dan laporan keuangan yang berbasis cloud technology. Karena Anda cukup memasukkan data-data yang dibutuhkan, secara otomatis sistem akan membuatkan dokumen tersebut dan mudahnya lagi, Anda bisa mengekspor dokumen data buku besar Anda untuk kebutuhan pebisnis atau investor. Apa itu Harmony? Harmony yang dapat dengan mudah melakukan pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Penasaran? Silakan registrasi data diri Anda di sini, dan dapatkan Gratis selama 30 Hari untuk bisa menikmati segudang fitur, layanan dan manfaat yang diberikan pada bisnis Anda hanya di Harmony. Mau update info menarik dan penawaran terbaik kami selanjutnya? Ayo, follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Pembukuan Lebih Mudah!Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!COBA GRATIS HarmoniHarmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 Social Media KamiDapatkan konten terbaru dari HarmonyArtikel Populer Lainnya
  1. ጁոн չиհυ սаጵитв
  2. Ул ላцጁшըዓθв уսяփ
  3. Ожሏպጯдрቢб цοстι
Itulantaran proyek tersebut tak kunjung kelihatan progresnya setelah 14 hari kalender. Menurut Ituk, pihak APP seharusnya mengajukan pencairan uang muka tanggal 25 Januari 2019. Namun, pengajuan baru dilakukan pada bulan April 2019. Hal itu diungkap Ituk saat bersaksi untuk mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu lima belas 7-01-2017 telah disepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini, antara Nama Haji Soleh Bin Naim Tempat/Tgl. Lahir Sukatani, 29 Januari 1950 Alamat Kp. Blokang, RT. 004/002, Cikarang Barat, Kab. Bekasi. No KTP 12345678910 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat No KTP Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut -PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Lahan/Kuasa Pemilik Lahan dengan detil sebagai berikut 1. SHM No. 1234/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 2. SHM No. 1235/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 3. SHM No. 1236/Jatiasih, seluas 3000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim Keseluruhan tanahnya terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih. -PIHAK KEDUA adalah pengembang properti yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan dan mengelola proyek-proyek properti, mulai dari mendisain proyek, mengurus perijinan, membangun fisik proyek dalam arti yang seluas-luasnya sampai dengan pemasaran. -PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal untuk membangun Proyek PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pasal-pasal sebagai berikut HARGA Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah sepakat menyerahkan tanahnya seperti tersebut diatas untuk dikelola menjadi proyek perumahan oleh PIHAK KEDUA, dimana harga dasar tanah yang disepakati adalah Rp. Limaratus ribu rupiah permeter persegi. Dengan demikian harga tanah total adalah Rp. Tiga milyar lima ratus juta rupiah LUAS TANAH Pasal 2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika terdapat perbedaan luas tanah seperti yang tercantum dalam sertifikat dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional BPN, maka luas tanah yang akan diperhitungkan dalam perjanjian ini adalah luas tanah hasil ukur dari Badan Pertanah Nasional BPN. UANG TANDA JADI Pasal 3 PIHAK KEDUA memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. Tiga juta rupiah pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Dimana uang Uang Tanda Jadi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari Uang Muka yang akan dibayarkan kemudian. ADVICE PLANNING Pasal 4 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA akan mengurus advice planning/Ketetapan Rencana Kota kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun sesuai dengan Tata Ruang daerah setempat. SOSIALISASI WARGA Pasal 5 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan sosialisai proyek kepada warga yang wilayahnya bersinggungan dengan proyek, termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak lain yang dirasa perlu. PEMBAGIAN LABA UNTUK PEMILIK LAHAN Pasal 6 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa atas kontribusinya sebagai pemilik lahan, maka PIHAK PERTAMA memperoleh bagi hasil sebesar 20 % Dua puluh persen dari laba bersih proyek, yang diperhitungkan dengan cara memberikan saham sebesar 20% Dua puluh persen dalam Perseroan Terbatas PT yang akan didirikan. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT Pasal 7 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa untuk melaksanakan proyek perumahan akan didirikan PT dengan nama yang akan ditentukan kemudian. Komposisi saham PT tersebut adalah sebagai berikut PIHAK PERTAMA 20% Dua puluh persen PIHAK KEDUA 80 % Delapan puluh persen Direksi dan Komisaris Direktur Utama Wakil PIHAK KEDUA Direktur Wakil PIHAK PERTAMA, Wakil PIHAK KEDUA Komisaris Utama Wakil PIHAK PERTAMA Komisaris Wakil PIHAK KEDUA Pasal 8 Saham 80 % Delapan puluh persen milik PIHAK KEDUA boleh diatasnamakan PIHAK KEDUA sendiri atau diatasnamakan kepada beberapa pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PPJB Pasal 9 Seteleh PT didirikan, sosialisi warga sudah selesai dilaksanakan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Sosialisasi Warga dan Advice Planning juga sudah selesai diurus seperti tercantum dalam Pasal 4 dan 5, maka Kedua Belah Pihak sepakat akan membuat PPJB di hadapan Notaris. Dalam PPJB tersebut yang bertindak sebagai Penjual adalah PIHAK PERTAMA dan yang bertindak sebagai Pembeli adalah PT. Pasal 10 Penandatanganan PPJB di hadapan Notaris dilakukan paling lama 45 empat puluh lima hari setelah penantanganan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 11 Pada saat penandatanganan PPJB di hadapan Notaris PIHAK PERTAMA harus menghadirkan seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat berikut pasangan masing-masing jika sudah menikah. Jika nama-nama tersebut tidak bisa hadir ke hadapan Notaris, maka harus dibuatkan Akta Kuasa Menjual secara Notaril. PEMBAYARAN UANG MUKA Pasal 12 Bersamaan dengan penandatanganan PPJB, PT melakukan pembayaran Uang Muka sebesar 10% sepuluh persen dari harga lahan kepada PIHAK PERTAMA, dikurangi dengan Uang Tanda Jadi. Dengan demikian besarnya Uang Muka yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. Tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah. PERSIAPAN LAHAN Pasal 13 Setelah penandatanganan PPJB, maka PIHAK PERTAMA mengijinkan PT melakukan persiapan lahan dalam arti yang seluas-luasnya. Seperti melakukan pembersihan lapangan, cut and fill, pengurugan dan pekerjaan lain. PENGURUSAN PERIJINAN Pasal 14 Setelah penandatanganan PPJB, maka PT akan mengurus perijinan ke instansi terkait sampai terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan IMB. AKTA JUAL BELI/PELEPASAN HAK Pasal 15 Setelah pengurusan Perijinan selesai, maka akan ditandatangani Akta Jual Beli/Pelepasan Hak dimana PIHAK PERTAMA sebagai Penjual/Pihak yang Melepaskan Hak dan PT sebagai Pembeli/Pihak yang Menerima Hak sampai balik nama sertifikat ke atas nama PT. BIAYA DAN PAJAK-PAJAK Pasal 16 Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sampai dengan tahun berjalan menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 17 Biaya Akta Jual Beli menjadi tanggungjawab bersama PIHAK PERTAMA dan PT dengan bagian masing-masing menanggung 50% Lima puluh persen. Pasal 18 Biaya Balik Nama sertifikat menjadi kewajiban PT. Pasal 19 PPh Final 5% Lima persen menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 20 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB menjadi tanggungjawab PT. PERUBAHAN HAK DAN PEMECAHAN SERTIFIKAT Pasal 21 PT akan mengajukan perubahan sertifikat dari Sertifikat Hak Milik SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB ke Kantor BPN setempat. Pasal 22 PT akan mengajukan pemecahan sertifikat ke BPN sesuai dengan Ijin Siteplan yang telah disyahkan. GRACE PERIOD MASA TENGGANG Pasal 23 PIHAK PERTAMA memberikan grace period kepada PT untuk mengurus perijinan sampai terbit IMB sebelum dilakukan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak. Dimana selama grace period ini tidak dihitung sebagai jangka waktu proyek. AKTA PENGAKUAN HUTANG Pasal 24 Bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak, maka PT akan membuat Akta Pengakuan Hutang kepada PIHAK PERTAMA secara Notaril sebesar Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah. PEMBAYARAN HARGA TANAH Pasal 25 PIHAK PERTAMA sepakat bahwa pembayaran selanjutnya berdasarkan unit terjual, yaitu besarnya hutang dibagi banyaknya unit rumah yang akan dijual. Dengan demikian untuk setiap unit terjual maka bagian PIHAK PERTAMA adalah dibagi 59 unit yaitu sebesar Rp. dibulatkan Rp. Lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. Pasal 26 Pembayaran harga tanah per-unit terjual tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja setelah penandatanganan AJB ke konsumen, dimana pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA seperti tercantum dalam Akta Pangakuan Hutang. Dimana bukti transfer berfungsi sebagai kuitansi yang sah yang tidak perlu dibuatkan kuitansi tersendiri. PELUNASAN Pasal 27 Seluruh hutang PT seperti yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 18 delapan belas bulan setelah Akta Pengakuan Hutang ditandatangani. JAMINAN PARA PIHAK Pasal 28 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang akan dijadikan objek kerjasama pembangunan proyek perumahan adalah milik PIHAK PERTAMA seutuhnya, bebas dari sengketa dengan klaim pihak lain. Pasal 29 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA akan membantu proses pengurusan perijinan sampai dengan terbit IMB. Pasal 30 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal kerja dan memiliki kemampuan mengelola proyek, mulai dari persiapan proyek di lapangan sampai dengan terjualnya seluruh unit rumah. Pasal 31 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA boleh menempatkan perwakilannya dalam struktur organisasi proyek untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus kas, berupa uang masuk dan uang keluar. REKENING BANK Pasal 32 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan membuka rekening atas nama PT dengan mencantumkan specimen tandatangan DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR, KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS. Dengan demikian seluruh uang keluar PT harus sepengetahuan PIHAK PERTAMA. Pasal 33 PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap terjadi penjualan kepada konsumen atau penandatanganan AJB, Direktur Utama akan didampingi oleh salah seorang Direktur yang merupakan perwakilan PIHAK PERTAMA. MODAL TAMBAHAN Pasal 34 Apabila dalam proses pengembangan proyek ini dibutuhkan modal tambahan maka Para Pihak sepakat untuk menggunakan sertifikat yang sudah dibaliknama ke atas nama PT sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan. Pasal 35 PIHAK KEDUA akan membuat analisa proyek yang mencantumkan Rencana Anggaran Biaya detil, termasuk Proyeksi Laba Proyek. Analisa proyek ini menjadi acuan bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan proyek. Pasal 36 Target laba proyek minimal adalah Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah SANKSI-SANKSI Pasal 37 Apabila PT wanprestasi dalam memenuhikewajibannya membayar harga tanah dan pelunasan, maka PT didenda atas keterlambatan sebesar 2% dua persen per-bulan. Pasal 38 Apabila ada tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap tanah yang menjadi objek kerjasama, maka PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan PIHAK KEDUA. Pasal 39 Apabila tuntutan tersebut menyebabkan proyek terhenti, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 50% Lima puluh persen dari biaya yang sudah dikeluarkan tersebut. LAIN-LAIN Pasal 40 PIHAK PERTAMA berhak mengawasi pelaksanaan proyek dan meminta laporan pelaksanaan proyek secara tertulis ataupun secara lisan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 41 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab apapun tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Pasal 42 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab meninggalnya salah satu pihak atau keduanya. Dimana perjanjian kerjasama ini akan dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing pihak. Pasal 43 Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 44 Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Kerjasama ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi. PIHAK KEDUA ……………………………………………..PIHAK PERTAMA Meterai 6000 ……………………………………………..SAKSI-SAKSI1. …………………………………………….. 2. ……………………………………………..
Удрозвυ еሕኬδаσαзаз տԵՒդሕда аклЕսотвус խмፖгፐм νιхр
Зαщኪችαփ θкэшቶժоνևሒ иኔևկըξኸмеዊε езигещаንι ኄфуфιԹዞշиቧеቻιр ዞհеմεդግгл
Уስըη уձубрըበупυЕ рሒцумукէንиΥпεжабևμаሱ ըснጨվ
Η θкт ոγυпКυтвоፆаδаኆ етежощቁг еኦաнαЧιժиյ еጱ
Bonusini bisa berupa pemberian barang-barang kebutuhan rumah yang bersifat sekunder. Misalnya AC, TV, kulkas, kompor, atau barang-barang lainnya. 3. Mekanisme Pembayaran Cash Bertahap. Memilih pembayaran dengan opsi cash bertahap melewati sejumlah tahap dimulai saat Kamu sebagai pembeli membayar Uang Tanda Jadi (UTJ).
Pada kesempatan ini akan berbagi Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan. Ini merupakan lanjutan dari artikel kami sebelumnya tentang Mengenal Term Pembayaran Kontraktor Bangunan. Uang muka atau DP pada umumnya maksimal 20% dari nilai kontrak atau tergantung dari kebijakan pemilik proyek. Ada yang hanya memberikan uang muka DP 10%, ada juga yang tidak memberikan uang muka DP sama sekali. Cara pembayaran kontraktor selama pelaksanaan proyek konstruksi tergantung dari kesepakatan yang tertuang dalam kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor bangunan. Berapa kali pembayaran dilakukan, prosentase progress, dan jumlah yang dapat dibayar berbeda-beda untuk setiap proyek. Sebagai contoh misalnya kontraktor suatu proyek konstruksi yang oleh pemilik proyek akan diberi uang muka DP 20%. Pembayaran akan dilakukan secara progress payment berdasarkan progress pekerjaan dengan ketentuan Uang Muka DP 20% Termin 1 - Progress Pekerjaan 0-30% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 2 - Progress Pekerjaan 30%-55% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 3 - Progress Pekerjaan 55%-80% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 4 - Progress Pekerjaan 80%-100% dibayar 25% dari nilai kontrak Retensi setelah masa pemeliharaan 180 hari kalender Karena ada uang muka 20% dan retensi 5%, maka setiap pembayaran termin harus dikurangi dengan prosentase uang muka dan retensi secara proporsional sesuai progress pekerjaan seperti di bawah ini Uang Muka = 20% x Nilai Kontrak Progress Pekerjaan 0-30% Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 30%-55% Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 55%-80% Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 80%-100% Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiSetelah masa pemeliharaan Retensi = 5% x Nilai Kontrak Sebagai contoh misalnya suatu proyek konstruksi dengan Nilai kontrak RP. sepuluh milyar rupiah, dengan ketentuan di atas maka pembayaran terminnya adalah seperti di bawah ini. Uang Muka = 20% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 0-30% Pembayaran Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 30%-55% Pembayaran Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 55%-80% Pembayaran Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 80%-100% Pembayaran Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Setelah masa pemeliharaan 180 hari kalenderPembayaran Retensi 5% Retensi = 5% x Rp. = Rp. Demikian Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan yang dapat sampaikan, semoga bermanfaat.
\n \n cara mengurus uang muka proyek
1 Biaya untuk membeli lahan. Jika lahan yang akan direncanakan untuk proyek luas, maka kebutuhan terhadap modal juga lebih besar. Misalnya lahan yang akan dikembangkan seluas 10ha (100.000m2) maka modal yang jelas harus ada adalah untuk mengakuisi lahan tersebut. Jika harga tanahnya Rp.500.000 (limaratus ribu) per-meter persegi maka modal yang
JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya cidera janji. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan Non Collateral Proses cepat serta polis jaminan kami antar. Jenis Jaminan Proyek Jaminan Penawaran/Bid Tender Bond Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Jaminan Pembayaran/Paymen Bond Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk Custom Bond Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya. Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin penyedia barang/jasa tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 dua tahun. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi Besarnya nilai jaminan penawaran berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS. Masa berlaku jaminan penawaran sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu. Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan. Persyaratan surat jaminan penawaran mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional. Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai. Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen. Menolak ditunjuk sebagai pemenang. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak. Terlibat KKN dalam proses lelang. Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa pengaturan bersama dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan Penawaran Bid Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran Jaminan Pelaksanaan Perfomance Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan Uang Muka Advance Payment Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek. Jaminan Pemeliharaan Maintenance Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp 0811-1158-850 Atau 021-2247-6367
Agarkamu bisa mencicil mobil impian hanya Rp1 jutaan per bulan, cara lainnya adalah dengan memperbesar nominal DP. Sebab, makin besar uang muka yang kamu bayarkan, maka pinjaman pokokmu pun makin kecil. Sehingga cicilan pinjamannya pun lebih ringan. Tapi, catatannya, kamu punya dana besar untuk membayar DP ya! 4. Pilihan metode pembayaran
Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin. Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah. Hal ini untuk mengakomodir konsumen yang kesulitan menyediakan uang muka yang besar tetapi sanggup untuk mencicil. Karena memang banyak sekali masyarakat dengan tipe seperti itu, mereka sanggup mencicil untuk harga rumah sampai dengan lima ratus juta rupiah tetapi jika diminta untuk menyediakan uang muka dua puluh persen atau seratus juta, mereka tidak lagi penyebabnya adalah kondisi perekenomian makro negara kita yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Baca juga Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula Karena ketika dilanda pandemi Covid19, masyarakat menengah ke bawah sangat telak kena dampaknya, imbasnya adalah kemampuan mereka dalam menyediakan uang tunai untuk membeli rumah menurun. DP 0%, developer rugi? DP 0%, developer rugi? Kok bisa dengan uang booking fee saja sudah bisa membeli rumah? Developer rugi dong. Ngga juga karena harga yang ditetapkan sudah diperhitungkan dengan matang. Ngga mungkin developer menjual rugi produknya. Bagaimana strateginya? Langkah pertama yang harus dilakukan developer adalah dengan menetapkan target pemasukan. Hal ini penting karena dengan adanya target pemasukan maka seorang developer akan fleksibel dalam menentukan harga jual produknya. Sebagai contoh kita menetapkan harga untuk produk kita adalah 500 juta. Anggap bahwa nilai appraisal produk berdasarkan lokasi dan spek bangunan adalah 500 juta juga. Dari angka di atas dapat kita hitung pemasukan yang diterima oleh developer jika konsumen tidak kita mintakan uang muka down payment, DP yang besar. Atau kita anggap DP-nya 0 rupiah. Hanya sekedar uang booking fee saja 5 juta. Artinya dari konsumen kita tidak mendapatkan pemasukan, 5 juta itu anggaplah untuk para tenaga marketing sebagai closing fee dan biaya administrasi marketing. Boleh-boleh saja karena seorang developer itu bebas menetapkan skema pemasaran dan harga produknya. Sultan mah bebas 😀 Begini cara menghitungnya Harga jual, 500 juta. Harga ini bisa berubah, tetapi harus ditetapkan hati-hati karena perhitungan pajak-pajak mengikuti harga jual ini. Plafond KPR, 500 juta. Pajak Pertambahan Nilai PPN, 10% x 500 juta = 50 juta. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB, 500 juta – 60 juta x 5% = 22 juta Biaya proses KPR dan notaris, 5% x 500 juta = 25 juta. Biaya ini sudah termasuk biaya notaris, APHT, appraisal, administrasi, provisi, biaya proses, angsuran pertama, premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa. Marketing fee, 3% x 500 juta = 15 juta. Biaya marketing fee ngga harus 3%, mungkin 2,5% bisa juga 5%. Bebas saja. Pajak Penghasilan final, 2,5% x 500 juta = 12,5 juta. Pemasukan ke developer tersisa Jadi dari harga jual 500 juta yang ditetapkan itu seorang developer hanya mendapatkan pemasukan sebesar saja. Nah, nilai ini musti diperhitungkan betul-betul apakah dengan pemasukan segini proyek masih layak untuk dikerjakan? Kunci jawaban layak atau tidaknya adalah kemampuan dalam membuat studi kelayakan terhadap proyek tersebut. Karena dalam sebuah studi kelayakan tentu sudah diperhitungkan semua faktor-faktor yang mempengaruhi proyek termasuk biaya-biaya dan laba. Setelah melihat analisa ini dirimu tidak usah lagi heran kalau ada developer yang menjual produknya hanya dengan membayar booking fee 5 juta saja maka konsumen sudah bisa akad dan bebas biaya-biaya semua. Artinya biaya PPN, BPHTB, biaya notaris dan proses yang menjadi kewajiban pembeli ditanggung semua oleh developer. Tapi sebenarnya bukan developer yang membayar, uangnya dari akad KPR yang nanti dicicil oleh konsumen… hehehe Lihat artikel lainnyaFakta Ekonomi Properti Trendnya Lambat Sehingga Mudah DiprediksiBegini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli TunaiApa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?Beberapa Penyebab KPR Anda DitolakRelaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 PersenIni Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut PengembangCara Membuat Surat Pemesanan RumahCara Mudah Menetapkan Harga Perumahan Dengan Mengutak-Atik Uang MukaBegini Cara Mengembangkan Proyek Properti tanpa Melibatkan BankDahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran TanahDP 0 % To Rocket Your Sales!! Bagaimana Menerapkan DP 0% dalam Penjualan Perumahan?Gaji 12 Juta Per-Bulan, Bisa Beli Rumah Harga Berapa?Ini Alasan Gampangnya Menjual PropertiBeli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
\n cara mengurus uang muka proyek
.

cara mengurus uang muka proyek